Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ada tiga pasal yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).
Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa
Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab
Baca: Awal Perkenalan Bekas Suami Ayu Ting Ting dengan Disya Rosa, Wanita yang Mengaku Dihamili
Baca: Bekas Suami Ayu Ting Ting Sempat Minta Bayi yang Dikandung Wanita Ini Digugurkan
"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.
Baca: Turun dari Roll Royce, Nagita Slavina Beli Martabak di Warung Pinggir Jalan
Wanita 28 tahun itu mendengarkan dakwaan sambil duduk di kursi terdakwa. Sementara, sidang dimulai pukul 15.25.(*)
Baca tanpa iklan