News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jennifer Dunn Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jennifer Dunn saat berada di ruangan sidang dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kami (5/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ada tiga pasal yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjeratnya. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Baca: Jennifer Dunn Stres Kepikiran Duduk di Kursi Terdakwa

Baca: Dihamili oleh Mantan Suami Ayu Ting Ting, Wanita Ini Tuntut Tanggung Jawab

Baca: Awal Perkenalan Bekas Suami Ayu Ting Ting dengan Disya Rosa, Wanita yang Mengaku Dihamili

Baca: Bekas Suami Ayu Ting Ting Sempat Minta Bayi yang Dikandung Wanita Ini Digugurkan

"Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova Puspitasari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya.

Baca: Turun dari Roll Royce, Nagita Slavina Beli Martabak di Warung Pinggir Jalan

Wanita 28 tahun itu mendengarkan dakwaan sambil duduk di kursi terdakwa. Sementara, sidang dimulai pukul 15.25.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini