Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Claudia Annisa atau akrab disapa Dhea Imut merasa kecewa. Majelis hakim Pengailan Negeri Jakarta Selatan tak mengizinkannya sebagai saksi.
Itu karena ia masih memiliki hubungan darah dengan Massayu Chairani, pihak penggugat yang tak lain ibundanya sendiri.
"Ya kecewa sih sebenarnya," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Ia kecewa karena merasa tahu kejadian saat sang Ibu menyuruh seorang kerabatnya mengirimkan kamera.
"Jadi tahu kejadiannya," lanjut Dhea.
Baca: Melody: JKT48 Bubar!
Baca: Keyakinan Melody sebagai General Manager JKT48
Meski kecewa, ia tetap menghargai keputusan hakim yang didasari aturan.
Sekadar info, Dhea Imut batal jadi saksi atas masalah pihak keluarganya dan perusahaan jasa pengiriman barang DHL atas kehilangannya satu set kamera miliknya.
Kasus tersebut bermula saat kamera senilai Rp 229 juta bukan dikirimkan kepada penerima di daerah Malang. Namun, justru diberikan kepada seseorang yang datang ke kantor cabang DHL di Malang.
Pihak keluarga Dhea menyayangkan sikap DHL yang tidak konfirmasi atas penyerahan barang tersebut. Akibatnya, kamera jatuh ke tangan yang salah. Hingga kini Dhea menuntut pertanggung jawaban dari pihak DHL yang sejauh ini tidak ada itikad baik.
Dhea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Hendy Indraguna dan timnya beserta sang bunda.(*)