TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ahmad Dhani didakwa memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.
Admin yang digaji oleh Dhani bernama Suryo Pratomo Bimo.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/4/2018.
"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," ucap jaksa.
"Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau SARA," ujarnya.
Baca tanpa iklan