Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulan Jameela tak terlihat saat sang suami Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2018).
Pentolan Dewa 19 ini datang bersama bersama tim kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) dan seorang anaknya Abdul Qodir Jaelain atau Dul.
Lantas, kemana Mulan?
Baca: Belum Pernah Ungkap Siapa Finalis Indonesian Idol Jagoannya, Daniel Mananta Kolaborasikan 2 Nama Ini
Dhani mengatakan istrinya itu tak kuat menghadapi kenyataan suaminya harus duduk di kursi terdakwa.
"Istri saya suka menangis, enggak kuat dia. Menangis sedihlah. Perempuan memang tidak sekuat laki-laki," kata Dhani.
Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian atas pelanggaran Undang Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini kasus tersebut telah masuk pengadilan dan menjadikan Ahmad Dhani sebagai terdakwa dalam kasus tersebut
Dalam sidang yang dimulai pukul 16.45 WIB itu, JPU menjelaskan sejumlah kronologi saat musisi itu dianggap melakukan ujaran kebencian.
Menurut JPU, Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.
"Tulisan tersebut berisi bahwa, yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.
Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 8 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.
Kemudian Dhani di waktu yang sama, 8 Maret 2018, mengunggah secara pribadi di akun Twitter miliknya tentang ujaran kebencian. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.
"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.
"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.
Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.