Laporan wartawan Tribunnews.com, Gilang Syawal Ajiputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bulan sudah, Fachri terpisah dari anak-anaknya setelah terjerat kasus narkoba.
Fachri Albar ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, Serenia Hills Blok VB 41, Cireundeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018 lalu.
Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram dan alat hisapnya alias bong dan 13 tablet dumolid dan satu butir camper di kediamannya.
Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini, kasus Fachri sudah sampai pada tahapan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Istri Fachri, Renata Kusmanto usai menemani suaminya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan pesan Fachri.
Baca: Fachri Albar Akan Melanjutkan Proses Detoksifikasi di RSKO, Renata Juga Ikut Konsultasi
Saat ditanya wartawan, apa pesan Fachri kepadanya, Renata hanya menjawab sederhana.
"Titip anak-anak aja," ungkap Renata sambil tersenyum.
Renata Kusmanto sempat "kucing-kucingan" dengan awak media.
Karena berusaha menghindari pewarta, Renata sepertinya sempat lupa dimana ia memarkir mobil.
Sebelumnya, saat mendampingi sang suami Renata Kusmanto datang dengan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 3 8 AS pada pukul 11.50 WIB.
Saat keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), Renata Kusmanto bersama kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin langsung berlari berusaha menghindari wartawan.