TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CP.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network) saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018), Gatot yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah tampak santai menanggapi putusan majelis hakim.
Tidak terlihat rasa sedih dari wajah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, usai mendengar putusan Majelis Hakim didalam ruang sidang.
Saat berkonsultasi dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Gatot pun sempat tersenyum.
Tetapi, Gatot yang disebut sebagai guru spriritual oleh sejumlah artis ini memilih untuk tidak mau langsung menanggapi putusan majelis hakim.
Baca: Suaminya Divonis 9 Tahun Penjara, Istri Gatot Brajamusti Menangis dan Keluar Dari Ruang Sidang
"Saya pikiri-pikir dulu," kata Gatot Brajamusti kepada Ketua Majelis Hakim, Irwan didalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari JPU.
Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih dibawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.
Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Hadiman menjelaskan, hukuman berat dilakukan oleh Gatot dikarenakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Reza Artamevia dan Elma Theana itu, melakukan asusila terhadap CT secara berulang.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.
Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.
"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman.