Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum menyapaikan penolakan atas eksepsi tersebut di depan majelis hakim setelah pekan lalu Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Baca: Ahmad Dhani Sengaja Ajak Al dan Dul Hadiri Persidangannya Untuk Berikan Pendidikan Hukum
Tiga penolakan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di antaranya;
Pertama, menolak keberatan atas tuntutan eksepsi terdakwa untuk sebelumnya.
Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tanggal 13 Maret 2018 adalah sah serta sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 b KUHP.
Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap dilanjutkan.
Baca: Ahmad Dhani Takut Ada Gerakan Lebih Besar Bila Kenakan Kaus Bertuliskan 2019 Ganti Presiden
Mendengar penolakan dari Jaksa Penuntut Umum tim kuasa hukum Ahmad Dhani tetap bersikukuh dengan eksepsi mereka sehingga majelis hakim harus menunda sidang hingga pekan depan.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela. Sidang berikutnya tanggal 7 Mei 2018," ucap Majelis Hakim di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Baca: Tidak Ajukan Eksepsi, Tim Pengacara Tio Pakusadewo Upayakan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi
Sebelumnya Ahmad Dhani mengajukan eksepsi terkait dakwaan atas dirinya yang dituduh melakukan ujaran kebencian.