TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari pedangdut Saipul Jamil.
Saipul Jamil diketahui tengah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.
Putusan sidang ini digelar pada tanggal 14 Juni 2016.
Saipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lalu, Saipul Jamil melakukan banding atas putusan tersebut.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Saipul malah bertambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.
Sementara dikutip dari kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.