TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut telah dilakukan oleh David Noah terhadap Gracia Indri, menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan cerai yang digelar di Pengadilan Negeri Bale, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).
"Artinya gugatan kita sudah terbukti, bahwa memang ada KDRT itu jadi pertimbangan hakim juga," ujar kuasa hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis (3/5/2018).
Selain KDRT, faktor nafkah juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis. David disebut tak menafkahi Gracia Indri.
"Ya termasuk masalah tidak menafkahi juga. Tidak menafkahi dan KDRT," ungkapnya.
Rohman menambahkan, bahwa adanya kekerasan dan tidak adanya nafkah dari David sudah terbukti di persidangan.
Baca: Baru Belajar Muay Thai, Gracia Indri Hajar David NOAH
"Iya jadi dari proses persidangan ini membuktikan, bahwa telah terjadi KDRT sehingga majelis hakim memutuskan, khususnya pernikahan ini bercerai, karena adanya kekerasan dalam rumah tangga dan tidak menafkahi," tegasnya.
Sebelumnya, David dan Gracia resmi menikah pada 28 Desember 2014. Pernikahan keduanya sempat dikabarkan goyah pada Mei 2016 lalu, meski akhirnya memutuskan untuk kembali bersama.
Baca: Proses Perceraian David NOAH dan Gracia Indri Sangat Rumit
Namun secara mengejutkan Gracia menggugat cerai David pada 4 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Lantaran adanya kesalahan alamat, Gracia lantas memindahkan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat pada bulan Desember 2017.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KDRT dan Tak Dinafkahi Terbukti dalam Sidang Cerai Gracia Indri dan David "NOAH"