TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berakhir sudah ikatan pernikahan antara artis Gracia Indri dan pemain keyboard NOAH, David Kurnia Albert Dorfel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Gracia Indri.
Gracia beralasan tak bisa meneruskan pernikahan karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan David NOAH.
Kuasa Hukum David Noah, Ina Racman SH buka suara atas putusan perceraian ini.
Ina mengatakan putusan cerai juga diinginkan David.
"Keputusan cerai tersebut penyebabnya bukan karena tindakan KDRT maupun David tidak menafkahi tapi hubungan Gracia dan David itu tidak harmonis lagi. Banyak percecokan rumah tangga yang sudah tak bisa ditoleransi lagi," kata Ina Rachman kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), saat ditemui seusai persidangan, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, dua tuduhan dari kubu Gracia Indri tak sesuai karena bukti yang dikumpulkan tidak konkret.
"Contohnya saja kasus tindakan KDRT, kalau memang benar kenapa tidak ada laporan visum dari berkas gugatan mereka. Terus soal tidak adanya pemberian nafkah, mana mungkin lah David yang seorang musisi dari band papan atas enggak punya duit dan hanya nempel saja sama Gracia," kata Ina Rachman.
"Maka dari itu, selama persidangan kami turut menampilkan bukti-bukti transfer David dari hasil cetakan rekening Bank Mandiri. Bukti tersebut tentunya bisa menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa David itu tidak bertanggung jawab dalam urusan nafkah," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, tuduhan KDRT dan tak menafkahi harus diluruskan karena David adalah public figure yang memiliki jiwa keimanan yang baik.
Ina Rachman menyebut pemberitaan soal tindakan KDRT dan tidak adanya nafkah itu sangat membunuh karakter dan menyudutkan David beserta keluarganya.
"Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim. Kami tak akan mengajukan banding, toh perceraian mereka berdua pasti terjadi. Ya, alhamdulillah, putusan sidang hari ini sangat sesuai dengan yang kami inginkan," kata Ina Rachman.
Ina Rachman dan timnya segera melaporkan hasil putusan ini secara rinci ke David Noah. (Tribun Jabar, Fasko Dehotman)