News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Cantik Pemeran Ok Jek Segera Jalani Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baby Jovanca

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis muda Baby Jovanca (22) segera disidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus wanita muda pemeran Sitkom OK Jek itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.

Baca: Alasan Sule Digugat Cerai Istri: Sering Ambil Keputusan Sendiri, Tak Pernah Izin Istri Setiap Pergi

"Kasusnya sudah P21," kata Erick saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/5/2018).

Kata dia, Baby disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP

"Berkas dan tersangka (BJ) sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," kata dia.

Hingga saat ini Baby Jovanca dilakukan penanahanan di kejaksaan negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu persidangan.

Seperti diketahui, Baby dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

 Ahmad Sabran/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini