TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada kekhawatiran berlebihan yang dirasakan Ahmad Albar (71) alias Iyek, vokalis band legendaris Indonesia God Bless, ketika mendapati Fachry Albar (36) tertangkap polisi karena diduga memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.
Fachry yang juga bintang film itu adalah putra Ahmad Albar.
Ahmad Albar meminta kepada Fachry agar berani bertanggung-jawab atas perbuatan negatifnya itu.
"Dia (Fachry) sudah dewasa. Tahu mana yang baik dan benar. Saat ini saya hanya memberi dukungan moral saja," kata Iyek saat berbincang, Jumat (11/5/2018) malam.
Ketika itu Iyek ditemui di Kantor Bupati Boyolali, Jawa Tengah, menjelang aksi panggungnya bareng God Bless meramaikan 'Volcano Rock Festival' yang berlangsung di Stadion Pandanarang, Boyolali, Sabtu (12/5) malam.
God Bless tampil menjadi ban pembuka konser band rock asal Swedia, Europe.
Selasa (15/5/2018) esok, Fahcry akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan memakai dan memiliki narkotika.
Sambil menunggu sidangnya, Fachry menjalani pengobatan dan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (KO), Cibubur, Jakarta Timur.
Sebagai bentuk dukungannya, Iyek akan berupaya meluangkan waktu dan menemani Fachry ketika sidang digelar.
Baca: Punya Dua Suster, Nia Ramadhani Tetap Terlibat Urus Anak
"Jika waktunya memungkinkan, saya pasti datang memberi dukungan ke Fachry selama persidangan berlangsung," kata Iyek yang sesekali juga menjenguk Fachry di RSKO setiap Rabu ini.
Ketika bertemu Fachry, Iyek hanya meminta kepada salah satu putranya tersebut supaya menyadari dan segera menjauhi barang haram itu.
"Narkotika itu candu, seperti rokok. Sekali-dua kali nyoba, akan keterusan. Apalagi kalau berteman di lingkungan yang keliru," ujar Iyek.
Proses rehabilitasi yang kini sedang dilakoni Fachry di RSKO, diharapkan Iyek, membuahkan hasil baik dan membuat bintang film 'Pengabdi Setan' (2017), serta 'Terpana' dan 'The Professionals' (2016) itu jera, hingga menjauhi narkotika.
"Saya hanya ingatkan kalau dia punya istri dan anak," jelas Iyek.
Di ujung sidang nanti, saat vonis dibacakan hakim PN, Iyek juga berharap, Fachry yang ditangkap oleh polisi di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018, karena memiliki sabu seberat 0,8 gram itu, mendapatkan hukuman yang ringan.
Penulis: Heribertus Irwan Wahyu Kintoko/Warta Kota