TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SIDANG putusan sela kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
"Iya benar, nanti sidangnya di ruang utama jam satu siang," ujar petugas PN Jaksel, Senin (14/5/2018).
Seharusnya sidang kasus ujaran kebencian ini digelar Senin lalu (7/5/2018), namun sempat tertunda karena pengadilan sedang mengadakan acara.
Hari ini majelis hakim akan membacakan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ahmad Dhani.
Baca: Sedih Atas Teror Bom Surabaya, Atiqah Hasiholan Bilang Hentikan Permainan Ini
Diketahui pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Dhani keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Wartakotalive.com/Anggie Lianda Putri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Sela Ahmad Dhani Siang Ini,