News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo 4 Kali Nyabu Sebelum Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor senior Tio Pakusadewo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan, Senin (7/5/2018). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Polri pada saat penangkapan Tio, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Tio Pakusadewo mengaku sudah empat kali mengonsumsi sabu-sabu yang ia beli dari Vina, pengedar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Saya pakai empat kali," kata ujar Tio kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Kepada majelis hakim, Tio mengatakan bahwa ia membeli sabu-sabu sebanyak empat klip dari Vina pada 16 Desember 2017 seharga Rp 1,5 juta dengan pembayaran tunai.

Vina mengantarkan langsung empat klip sabu-sabu tersebut ke rumah Tio di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Tio Pakusadewo Mengeluh Sakit di Rutan

Tio berujar, satu klip ia konsumsi pada hari itu juga sebanyak empat kali dengan rentang waktu dua jam.

"Hari itu saya konsumsi. Empat kali. Jam 19.00, 21.00, 23.00, dan setelahnya. Saya pakai satu paket itu. Plastiknya saya buang (setelah pakai sabu)," ujar Tio.

Kepada majelis hakim, Tio mengaku menggunakan sabu-sabu untuk mengobati masalah kakinya yang cedera.

"Untuk obati kaki," kata aktor yang ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Desember 2017 lalu.

Tio mengakui kesalahannya. Ia mengaku siap dihukum atas kesalahannya tersebut dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Adapun sidang selanjutnya pada 21 Mei 2018 mendatang, agendanya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tio Pakusadewo Empat Kali Nyabu Sebelum Ditangkap Polisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini