TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Baby Jovanca (22) segera disidang atas kasus pencemaran nama baik.
Persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan digelar dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan mengatakan belum bisa memastikan kapan waktu sidang.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).
Ia juga menegaskan, artis muda cantik itu sudah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu proses persidangan.
"Penahanan di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus wanita muda pemeran Sitkom OK Jek itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, Baby disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
Seperti diketahui, Baby dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.