TRIBUNNEWS.COM - Mantan rekan featuring Agnez Mo di lagu 'Coke Bottle', rapper T.I. ditangkap polisi karena melanggar ketertiban dan mabuk di tempat umum.
Kepala Deputi Kantor Polisi Henry County di Georgia, Amerika Serika, Mike Ireland mengatakan Clifford Joseph Harris Jr. (T.I.) benar diamankan pada Rabu (15/5/2018).
Dilansir Tribunjogja.com dari laman E! News, Kamis (17/5/2018), T.I. ditahan pada pukul 06.00 pagi dan dilepaskan pukul 07.51 pagi, waktu setempat.
Sebagai syaratnya T.I. harus membayar denda sebesar $2.250 atau sekitar Rp31.5 juta.
Channel 2 Action News melaporkan T.I. masuk ke gerbang lingkungan tempat tinggalnya pada pukul 04.00 pagi.
Namun, dia tidak membawa kunci dan petugas keamanan tidak mengizinkannya masuk.
T.I. sempat bertanya pada petugas keamana, "Kamu tidak tahu siapa saya?"
Pelantun 'Live Your Life' ini kemudian menelepon temannya dan mulai beradu argumen dengan penjaga keamanan.
Menurut pengacaranya, T.I. telah menelepon istrinya dan sang istri telah meminta penjaga untuk membukakan gerbang.
Penjaga pun menelepon polisi dan T.I. diamankan.
T.I. sempat berkolaborasi dengan Agnez Mo dan Timbaland di lagu 'Coke Bottle' yang rilis tahun 2014 lalu.
Di mana lagu itu adalah debut internasional Agnez dan diproduseri oleh Timbaland. (Tribun Jogja/ Fatimah Artayu Fitrazana)