(Tribunjatim.com/Pipin Tri Anjani)
TRIBUNNEWS.COM - Lama menghilang dari layar televisi, aktris cantik Baby Jovanca membawa kabar tak sedap.
Pemeran Ade di sitkom 'OK Jek' ini tersandung kasus pencemaran nama baik.
Baby Jovanca dalam berkasnya terlibat pencemaran nama baik atas wanita bernama Anggraini.
Anggaraini tak terima lantaran disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca.
Baby Jovanca disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias P21.
Kasus Baby Jovanca telah siap disidangkan, tapi belum diketahui kapan sidang perkara gadis cantik itu dilangsungkan di PN Jakarta Barat.
Semenjak dikabarkan jadi penghuni baru Rutan Pondok Bambu, Baby Jovanca menjadi sorotan publik.
Bahkan namanya masuk ke dalam Google trending pada Jumat (18/5/2018).
Hal ini terjadi pasca Baby Jovanca mengunggah foto di Instagram pribadinya, Kamis (17/5/2018).
Jadi, apakah Baby bebas membawa ponsel saat sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk menunggu sidang?