TRIBUNNEWS.COM — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Tio tiba di PN Jaksel pukul 13.30 WIB dengan kedua tangan diborgol. Mengenakan kemeja bermotif merah, Tio mengaku siap menghadapi pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah siap, lancar," singkat Tio, yang dikawal petugas untuk memasuki ruang tahanan sementara di PN Jaksel.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu itu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu-sabu.
Baca: Mertua Sanjung Rasyid, Cinta tak Luntur Saat Sakit Adara Taista Kian Parah
Tio membeli sabu-sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Tio mengonsumsi barang haram tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu-sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon seluler.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tio Pakusadewo Jalani Sidang Tuntutan"
Baca tanpa iklan