Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Jennifee Dunn membacakan pledoi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu. Dalam pledoi tersebut ada empat hal yang menjadi point permintaan pihak Jennifer Dunn.
Sidang berlangsung sekira pukul 15.13 WIB dengan Jennifer Dunn masuk ke ruang sidang dikawal pengawal pribadinya.
Pledoi sendiri dibacakan oleh kuasa hukumnya Pieter Ell.
Dalam pembelaan tersebut terdapat pemintaan untuk Jennifer Dunn dibebaskan dari tuntutan penjara dan meminta negara menanggung biaya perkaranya selama ini.
Baca: Jennifer Dunn Minta Jaksa Bacakan Lisan Replik Minggu Depan
Keempat point tersebut adalah.
1. Menerima pembelaan lisan KH terdakwa.
2. Membebaskan terdakwa dari tunututan JPU
3. Membebaskan terdakwa dari rutan
4. Mebebankan biaya perkara ke negara
Sebelumnya sang kuasa hukum menyampaikan keberatannya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Ancaman hukuman 8 bulan penjara, kami keberatan. Pertama berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban bukan pengedar narkotika," ucap Pieter Ell di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
"Terdakwa dalam pergaulannya dari fakta persidangan, orang baik yang tidak terpengaruh narkoba. Terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab atas suami dan anak. Terdakwa menjalankan tugas ibu rumah tangga , tidak pernah terlibat jaringan narkotika. Berdasarkan fakta persidangan, tidak sependapat atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 8," jelas Pieter Ell saat membacakan pledoi Jennifer Dunn.
Hari ini Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, agendanya adalah pembacaan pledoi.