Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell mengungkapkan keinginannya kepada hakim untuk Jaksa Penuntut Umum membacakan replik secara lisan pekan depan.
Pasalnya, menurut Pieter Ell, pihak Jennifer Dunn dan tim kuasa hukum sudah membacakan pledoi secara lisan, maka dari itu Pieter Ell mengharapkan hal serupa dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
"Sebelum sidang ditutup, karena pembelaan kami lisan. Semoga JPU replik lisan saja," ucap Pieter Ell sesaat sebelum sidang ditutup, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Namun majelis hakim tidak semerta-merta mengabulkan keinginan dari kuasa hukum Jennifer Dunn tersebut.
"Replik itu terserah JPU. Tidak bisa dihalangi dan diganggu," ucap ketua majelis hakim.
Baca: Raffi Ahmad Dikabarkan Dipecat dari Pesbukers, Ayu Ting Ting: Dia Nggak Ada, Saya Juga Nggak Ada!
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapi pledoi yang dibacakan oleh pihak Jennifer Dunn.
Pihak Jennifer Dunn merasa keberatan dengan tuntutan delapan bulan penjara dan meminta majelis hakim dan JPU untuk memberikan kebebasan kepada Jennifer Dunn.
Tidak hanya itu, Jennifer Dunn melalui kusa hukumnya meminta biaya perkaranya selama ini ditanggung oleh negara.
Replik dari JPU akan disampaikan pada pekan depan 7 Juni 2018.