Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Peramana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Fachri Albar, Renata Kusmanto mengungkapkan rasa syukur usai sang suami dijatuhi tuntutan sembilan bulan penjara namun dengan catatan bukan dipenjara melainkan direhabilitas.
Dirinya merasa apapun tuntutannya merupakan yang terbaik bagi sang suami.
Meski demikian Renata tetap akan mendukung sang suami untuk mengajukan pembelaan.
"Ya apapun itu saya bersyukur aja sih. mungkin itu yang terbaik cuman ya tetep dari kita mau coba pembelaan," ucap Renata Kusmato usai menemani sang suami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Baca: Rupiah ‘Anteng’ di Level Rp 13.880 per Dolar AS
Seperti yang diketahui Fachri Albar dituntut JPU dengan hukuman penjara selama sembilan bulan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya selama ini di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
Sisa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum akan dijalani Fachri Albar dengan rehabilitas di RSKO Cibubur.
Dengan sembilan bulan tuntutan yang dijatuhi oleh JPU, pihak Fachri akan tetap mengajukan nota pembelaan atau pledoi.