Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika Fachri Albar ditunda lantaran ketua Majelis Hakimnya berhalangan hadir.
Dikatakan Arlandi Triyogo hakim anggota jika ada keluarga majelis hakim yang meninggal sehingga berhalangan hadir dan sidang ditunda.
Sidang pun akan kembali di gelar pada 28 Juni 2018.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, sidang ditunda oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga 28 juni hari Kamis ya," ucap Arlandi Triyogo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Fachri sendiri menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.
Baca: Sidang Tio Pakusadewo Ditunda, Hadirin Bersorak
"Yaa mau gimana lagi, jalanin aja, namanya juga force majeure (kejadian tak terduga)," tutur Fachri Albar usai meninggalkan ruang sidang.
Sejatinya hari ini Fachri Albar diagendakan akan mengajukan pledoi terkait tuntutan yang dijatuhkan padanya Selasa 5 Juni 2018 kemarin.
Hari ini rencananya pihak Fachri akan mengajukan pledoi untuk mengurangi masa tahanan yang sebelumnya 9 bulan menjadi 6 bulan.