TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachri Albar menyerahkan secara penuh pembacaan nota pembelaan atau pledoi kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (7/6/2018).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fachri Albar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara,” ungkap Fachri Albarsambil terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.
Sedangkan menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk persidangan kali ini pihaknya sudah menyiapkan pledoi sebanyak 11 lembar.
Nantinya pihak Fachri Albar meminta 2/3 hukuman dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"