News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Oleh Fachri Albar

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachri Albar menyerahkan secara penuh pembacaan nota pembelaan atau pledoi kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (7/6/2018).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Fachri Albar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara,” ungkap Fachri Albarsambil terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.

Sedangkan menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk persidangan kali ini pihaknya sudah menyiapkan pledoi sebanyak 11 lembar.

Nantinya pihak Fachri Albar meminta 2/3 hukuman dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini