Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy menuturkan dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya sudah mempersiapkan berkas pembelaan sebanyak 32 lembar.
Berkas tersebut akan membantah segala dalil yang memberatkan kliennya tersebut hingga harus dihukum selama 6 tahun penjara.
"Hari ini kami tim penasihat hukum terdakwa udah siap menyiapkan pledoinya. Bahannya kurang lebih 32 halaman, yang akan membantah seluruh dalil-dalil dari JPU," ucap Aris Marasabessy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Baca: Kasudin Perhubungan Jaksel Bakal Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Mampang Prapatan
Dirinya menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada.
"Saya cuma menyayangkan satu, adalah JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan, bahkan setelah kami pelajari dengan teliti. Ternyata dalam tuntutan jaksa itu, tidak mengambil secara penuh dan utuh kesaksian saksi-saksi, dan ahli-ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan," ucap Aris Marasabessy.
32 halaman tersebur berisi kan poin-poin yang menyatakan jika Tio Pakusadewo adalah pecandu narkoba, dan bukan seorang pengedar seperti yang dituntut JPU.
"Poin utamanya satu sih sebenernya, bahwa om Tio ini merupakan pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika. Itu udah jelas dalam fakta persidangan seperti itu," tutur Arid
"Jadi kita tidak sepakat dengan rekan-rekan JPU mereka memakai pasal yang menurut kami keliru, mereka memakai pasal yang digunakan untuk peredaran gelap (pasal 112)," jelasnya.
Akan tetapi sidang Tio Pakusadewo dengan agenda pledoi harus ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir. Kemudain akan dilanjut pada 28 Juni 2018 mendatang.