Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani putusan persidangan dengan ekspedisi DHL Ekspress atas kasus hilangnya kamera, akhirnya bintang sinetron dan film Dhea Annisa alias Dhea Imut (22) resmi mengajukan banding atau keberatannya ke Pengadilan.
Dhea bersama dengan sang ibunda, Masayu Chairani dan tim kuasa hukumnya, Henry Indraguna mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018) dan resmi mengajukan banding.
"Mama Dhea, Massayu Chairani saat ini resmi mendaftarkan banding atas perkara dengan nomor 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL," kata Henry usai mengurus berkas permohonan banding di Pengadilan.
Henry menambahkan, Dhea dan ibunya mengajukan banding karena belum puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena ada beberapa poin yang belum dikabulkan majelis hakim.
Baca: Ingin Berkumpul Lagi dengan Keluarga, Jennifer Dunn Minta Dibebaskan
"Kamera Dhea raib oleh DHL Express. Dia (Dhea) menyewa tuh selama tujuh bulan atau selama proses hukum berlangsung. Sehingga ada kerugian material lain yang belum dikabulkan Majelis," ucapnya.
Berbicara kerugian, Dhea mengalami kerugian hingga ratusan juta selama kameranya hilang dan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan.
Henry meminta dalam bandingnya tersebut, untuk DHL mengganti rugi kerugian Dhea dan ibunya, yang menyewa kamera untuk digunakan syuting film.
"Jadi total kerugian yang kami ajukan banding sebesar Rp. 200 Juta. Itu biaya kerugian Dhea dan mamahnya yang menyewa kamera selama tujuh bulan ini," ujar Henry Indraguna.
Dhea yang ditemui di tempat yang sama mengatakan bahwa ia senang-senang sedih. Meskipun ada beberapa gugatannya dikabulkan hakim, namun kerugian menyewa kamera belum dipenuhi.
"Yah mau gimana lagi. Saat ini aku ngerasa senang dan sedih. Senang kamera sudah dikabulkan untuk digantikan pihak DHL. Sedihnya kerugian aku untuk menyewa kamera setiap harinya Rp. 5 juta sekali penyewaan, untuk produksi film belum dipenuhi. Makanya banding," ungkap Dhea Annisa.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Dhea Annisa atas gugatan terhadap biro ekspedisi DHL Express dalam sidang putusan pada 31 Mei 2018.
Majelis Hakim mewajibkan DHL Express mengganti kerugian atas satu unit kamera DSLR merk Canon seharga Rp 250 juta, yang dihilangkan saat Dhea mengirimkannya lewat jasa pengiriman tersebut, ke Malang, Jawa Timur.
"Mendukung tergugat untuk memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat, atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah satu unit kamera seharga dua ratus lima puluh dua juta satu rupiah," bunyi amar putusan Majelis Hakim.
Baca: Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS
Namun dalam menyikapi hasil putusan, Dhea Annisa merasa belum puas dengan poin gugatan yang dikabulkan Majelis Hakim.
Oleh karena itu, Henry Indraguna selaku kuasa hukum Dhea berharap permohonan banding kliennya dikabulkan demi memberikan efek jera.