News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Lanjutan Fachri Albar Tertunda Karena Seseorang

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terdakwa Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjeratnya terpaksa harus mengalami penundaan. 

Hal tersebut terjadi lantaran ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. 

Dalam persidangan yang berlangsung sekira 10 menit, Arlandi Triyogo selaku hakim anggota mengungkap ketidakhadiran ketua Majelis Hakim sebab ada anggota keluarganya yang meninggal dunia hari ini. 

Sehingga sidang lanjutan kasus narkotika Fachri Albar mengalami penundaan. 

Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini