TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terdakwa Fachri Albar terkait kasus narkotika yang menjeratnya terpaksa harus mengalami penundaan.
Hal tersebut terjadi lantaran ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Dalam persidangan yang berlangsung sekira 10 menit, Arlandi Triyogo selaku hakim anggota mengungkap ketidakhadiran ketua Majelis Hakim sebab ada anggota keluarganya yang meninggal dunia hari ini.
Sehingga sidang lanjutan kasus narkotika Fachri Albar mengalami penundaan.
Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang.
BERITA REKOMENDASI