Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan aktor gaek Tio Pakusadewo (54) dikabarkan mengalami sakau karena sudah lama tidak mengkonsumsi sabu-sabu, selama dirinya mendekam di penjara.
Tio sempat mengaku dirinya adalah pengguna dan pecandu narkotika.
Tio mengaku mengonsumsi sabu-sabu lantaran menjadi obat penghilang sakit kakinya, paska dirinya kecelakaan dari sepeda motor di tahun 2017.
Kabar mengenai sakaunya Tio dibenarkan oleh anak laki-lakinya, Nagra Kautsar Pakusadewo, ketika ditemui di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, Minggu (10/6/2018).
"Kemungkinan iyah (sakau). Cuman enggak sampai gimana-gimana sih. Kayak paling enggak enak badan aja gitu," kata Nagra Kautsar Pakusadewo.
Baca: Pernah Dilecehkan Pria, Tata Janeeta Pernah Melawan dan Menggamparnya
Nagra menambahkan, selama beberapa bulan belakangan ini dirinya membesuk sang ayah di Lembaga Permasyarakatan (LP), Tio dalam kondisi yang sehat-sehat saja.
"Yah belakangan ini sih dia (Tio) sehat-sehat aja sih. Enggak gimana-gimana kondisinya. Beliau juga fit," kata dia.
Setiap membesuk Tio di LP, Nagra mengungkapkan bahwa ayahnya selalu meminta martabak dan buah-buahan, tujuannya untuk menjaga kondisi tubuhnya yang makanan tidak teratur di LP.
"Sampai saat menjalani sidang, saya ketemu di ruang tunggu, yah papah minta dibawain martabak," ujar Nagra Kautsar Pakusadewo.
Baca: Anak Tio Pakusadewo Kerja Jadi Ojek Online untuk Bantu Ekonomi Keluarga
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu pada Sabtu 16 Desember 2017.
Vina mengantarkan barang haram itu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasus ini Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.