TRIBUNNEWS.COM - Artis Jennifer Dunn mendapat vonis 4 empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Saat mendengar vonis itu, Jennifer Dunn pun menunjukkan ekspresi kaget.
Hal itu diceritakan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell.
Pieter mengungkap bagaimana reaksi kliennya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pieter, Jennifer terkejut mendengar dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
"Pasti kaget, ekspresinya macam-macam," ungkap Pieter saat ditemui usai .
Pieter juga menceritakan reaksi Jennifer sesaat setelah vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami tim kuasa hukum. Seolah tidak percaya dengan putusan," ujar Pieter.
Untuk sementara pihak Jennifer masih pikir-pikir untuk langkah yang akan diambil berikutnya.
"Nanti kita lihat putusan lah. Mudah-mudahan ada yang berubah. Kita akan nyatakan sikap paling lama tujuh hari dari sekarang. Empat tahun itu kan sama saja dengan piala dunia berikut," paparnya.
Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta.
Vonis tersebut akan dipotong penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Jennifer Dunn.
Terkait putusan ini, pihak Jennifer Dunn memutuskan untuk pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan.
Dua Hal Memberatkan