TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo Florentinus, Senin (25/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, sebelum menjatuhkan vonis, Mejelis Hakim mengungkapkan dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.
Pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
Baca: Teknologi VAR Selamatkan Cristiano Ronaldo dari Kartu Merah
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Folrentinus pada Senin (25/6/2018) dilansir dari Kompas.com.
Berikutnya, sebagai publik figur, Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," ucap Riyadi.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidka baik di masyarakat," tambahnya.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama delapan bulan penjara.
Baca: Cincin Rp 350 Juta Milik Inul Daratista Raib, Respon yang Ditunjukkan Mas Adam Jadi Perhatian
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Fatikha Rizky Asteria N)