Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti, Dhawiya Zaida menjalani sidang kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Selasa (26/6/2018).
Pada sidang kedua ini diagendakan pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Sedianya dakwaan dibacakan pada Kamis lalu (21/6/2018), namun diundur hingga hari ini.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 13.30 WIB di ruang Wiryono, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jln Penggilingan, Jakarta Timur.
"Tapi pembacaan dakwaan diundur ke hari Selasa (hari ini)," ujar Humas PN Jakarta Timur, Safrudin, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Baca: Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara
Usai agenda dakwaan, pihak Dhawiya dijadwalkan melakukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian dilanjut dengan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa (Dhawiya)," tambah Safrudin.
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.
Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.
Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.