TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kepemilikan narkotika dengan terdakwa artis Dhawiya Zaida, ditunda hingga Selasa pekan depan (3/7/2018).
Penundaan sidang setelah kuasa hukum Dhawiya batal mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim utama Syafrudin Ainor lalu mengusulkan sidang masuk ke agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pihak JPU belum siap untuk menghadirkan saksi. Sehingga sidangdengan agenda keterangan saksi akan dilaksanakan pekan depan.
Baca: Gunakan Hak Pilihnya di Bali, Happy Salma Sambut Gembira Siapa Pun Pemenangnya
"Baik untuk sementara saksi akan dihadirkan satu Minggu dari sekarang, Insya Allah Selasa depan tanggal (3/7/2018)," ujar Syafrudin dalam persidangan di Ruang Wiryono, PN Jaktim, Jln Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.
Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.
Baca: Mahfud MD: Ahok Tidak Bisa Maju Jadi Capres Cawapres Atau Menteri Sekalipun
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.
Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.(*)