News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jalani Sidang, Dhawiya Minta Keluarganya Bawakan Nasi Warteg Lauk Orek Tempe

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan menutup muka dan menunduk untuk menjalani persidangan lanjutan, Selasa (26/6/2018). Dhawiya Zaida bersama kekasihnya, Muhammad batal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal itu yakni, Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahgunaan). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Dhawiya Zaida menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jln Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).

Ada permintaan khusus yang diungkapkan Dhawiya pada keluarganya saat melihat proses sidangnya kemarin.

Telrlihat para kerabat hadir beberapa saat sebelum sidang dimulai.

Mereka tampak menyambangi Dhawiya di ruang tunggu tahanan yang berada di lantai dasar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca: Momen Mengharukan saat Dhawiya Dijenguk Kakaknya di PN Jakarta Timur

Tampak kerabat Dhawiya tersebut membawakan bungkusan berisi makanan.

"Ini bawain makanan warteg, iya dia yang minta. Bawa udang sama tempe orek," ujar salah satu kerabat Dhawiya.

Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.

Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini