News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Diantar ke Pengadilan Pakai Ambulans

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda dan diantar ambulans saat jalani sidang beragendakan duplik untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, saat dihubungi pada Rabu (4/7/2018).

"Kemarin kami sidang dengan kondisi Aa Gatot yang masih duduk di kursi roda. Kami bawa Aa Gatot dari RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur itu naik ambulans. Pas tiba di Pengadilan, dia langsung disidangkan," kata Rully.

Rully mengatakan, sidang duplik tersebut berlangsung cepat lantaran Gatot mengidap stroke ringan, yang membuatnya tak bisa berlama-lama menghadiri sidang.

Kedatangan Gatot juga atas rekomendasi dan surat pengantar dari dokter rumah sakit.

"Kemarin Aa Gatot tidak bisa menjalani persidangan dengan lama. Aa Gatot kami hadirkan didalam persidangan, karena memang di dalam KUHAP yang penting Aa Gatot masih bisa melihat dan mendengar," ujar Rully.

Diberitakan sebelumnya, Gatot mengidap stroke ringan lantaran diduga terlalu memikirkan vonis dari majelis hakim atas kasusnya senpi dan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Gatot hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Ditambah lagi, sebelumnya Gatot divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ia dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Ambulance dan Pakai Kursi Roda"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini