Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohanes Romein, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan saksi meringankan pada persidangan kliennya.
Pihak kuasa hukum masih ingin melihat kesaksian dari tim assesment.
Nantinya dari tim assesment akan diketahui apakah Dhawiya dapat direhabilitasi.
"Kita masih mempertimbangkan, karena nanti masih ada kesaksian dari tim assesment. Kita lihat kesaksiannya nanti," ujar Reyno kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jln Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).
Reyno menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar, namun hanya pemakai.
Baca: Jalani Sidang, Dhawiya Minta Keluarganya Bawakan Nasi Warteg Lauk Orek Tempe
Menurutnya Dhawiya hanya penyalahguna, sehingga tidak layak mendapatkan hukuman penjara.
"Dia kan tertangkap tangan, dia pemakai bukan pengedar. Itu yang kita bela di persidangan," tegas Reyno.
Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.
Baca: Ade Ayu Sudrajat Dibully Hingga Bunuh Diri
Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.
Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.