News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan Fachri Albar atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa kasus narkoba Fachri Albar 7 bulan rehabilitasi. Hal itu dibacakan dalam sidang, Selasa (7/10/2018). 

Fachri dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna. 

“Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta,” ujar Asiadi Sembiring, Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, dan 13 psikotropika jenis nitrazepam. 

“Serta 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” lanjut Asiadi. 

Atas kesalahannya, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Usai putusan dibacakan, Fachri terlihat memeluk tim kuasa hukumnya serta menjabat tangan Majelis Hakim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini