Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Ditemui awak media jelang sidang yang beragendakan putusan ini, Fachri Albar berharap yang terbaik untuk kasusnya.
“Ya berdoa aja lah yang terbaik,” kata Fachri.
Fachri tiba di pengadilan pukul 13.03 WIB. Beberapa saat kemudian, sang istri yakni Renata Kusmanto tiba untuk memberikan dukungan kepada suami.
Sebelumnya, putra Ahmad Albar itu dituntut 9 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Baca: Temani Fachri Albar di Pengadilan, Gaya Rambut Renata Kusmanto Beda
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), kuasa hukum Fachri meminta keringanan yakni 6 bulan penjara dikurangi selama Fachri di dalam tahanan.
Serta meminta agar Fachri tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur (Jakarta Timur).
Fachri mengaku siap menjalankan apapun putusan Majelis Hakim nanti.
“Jalanin saja,” katanya.