Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Renata Kusmanto duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).
Kehadirannya di sana, untuk menyaksikan jalannya sidang putusan terhadap Fachri Albar, sang suami, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai sidang selesai, Fachri menghampiri Renata. Ia merangkulnya. Senyum menghiasi wajah masing-masing. Selanjutnya, mereka beranjak keluar dari ruang sidang.
Baca: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Majelis Hakim memvonis Fachri, dengan 7 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Atas kesalahannya, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Lantas bagaimana Fachri menanggapi keputusan hakim?
“Lega, alhamdulillah,” kata Fachri sembari keluar dari ruang sidang.(*)