TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo bercengkrama Patrisha Beatrice Pakusadewo, putrinya, sebelum masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Namun, sebelum ia sempat mencari keberadaan Patrisha, tak lama setelah berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan petugas penmgadilan.
"Trisha, Patrisha, mana kamu? Sini kamu jangan ke mana-mana, kamu jimat saya," ucap Tio Pakusadewo sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Patrisha datang menghampiri. Ia kemudian memakaikan Tio sebuah topi berjenis bucket hat warna biru, merah, putih. Selanjutnya, mereka terlibat obrolan.
Tio sendiri sempat mengisap sebatang rokok di samping putrinya tersebut.
Baca: Andai Tak Jadi Model, Gigi Hadid Mungkin Akan Bekerja di Dunia yang Berkaitan dengan Kriminal
Kemarin Tio Pakusadewo dijadwalkan menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang beragendakan pembacaan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.
Ingin Pulang
Ditemui usai sidang Tio mengatakan, ia ingin kembali ke rumah karena rindu berkumpul bersama dengan anak-anak dan sanak keluarga.
Terlebih anak-anaknya sering membesuknya di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, dan mendampinginya di pengadilan.
"Oh iya, anak-anak wajib menemani. Anak-anak adalah salah satu sumber kekuatan saya," katanya.
Tio mengakui setiap persidangan dan bertemu anak-anak, ia terus berjanji tidak akan kembali ke lubang yang sama, yakni mengonsumsi narkotika.
"Bersyukurlah punya anak-anak yang enggak lupa dengan orangtuanya," kata Tio.
Tio ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 Kompleks Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017 sekitar pukul 23.15 WIB.
Baca: Balasan Iko Uwais Saat Audy Item Diejek Gendut
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017, dan Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio.
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada 17 Desember 2017.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Wartakota/Arie Puji Waluyo)