TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARTIS peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.
Gatot kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) dengan agenda putusan.
Sebelumnya Gatot pun sudah menjalani vonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram yang divonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan korban CT, dengan vonis 9 tahun kurungan penjara.
Hakim pun memberikan vonis selama satu tahun penjara kepada Gatot, karena terbukti sah dan tanpa hak memiliki dan menyimpan satwa langka serta senjata api ilegal.
Baca: Sempat Terserang Stroke, Gatot Brajamusti Pakai Kursi Roda ke Pengadilan
"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Gatot terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana memelihara dan menyimpan satwa langka dan juga senjata api ilegal.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memelihara, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi," ucap Ketua Majelis Hakim.
Sebelum putusan soal satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot pun sudah divonis hukuman dengan total 19 tahun penjara.