TRIBUNNEWS.COM- Nikita Mirzani resmi mendaftarkan itsbat nikah (pengesahan pernikahan secara hukum) dan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Nikita Mirzani setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai pengajuan tersebut.
Nikita diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Usman dan Hendra Asmara.
"Kami datang ke PA Jakarta Selatan untuk mendaftarkan registrasi itsbat nikah dan gugatan cerai," kata Hendra Asmara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Itsbat nikah dan gugatan cerai terdaftar dengan nomor perkara 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.