TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat dan akademisi, yang mendeklarasikan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) menyampaikan pernyataan terkait ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada artis Tio Pakusadewo.
Amicus Curiae yang terdiri dari LBH Masyarakat, PKNI, ICJR, Mappi FHUI, dan tiga pengajar STH Indonesia Jentera menilai, Tio seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
Bukan hukuman penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena, Tio dikategorikan sebagai pengguna bukan sebagai pengedar.
Dalam kasus narkotika yang menimpa aktor Tyo Pakusadewo, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan.
"Bagi kami hal ini memperlihatkan sekali lagi kegagalan Pemerintah dalam memahami persoalan pemakai narkotika," Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, lewat keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (18/7/2018).
Di sisi lain, Amicus Curiae juga menyesalkan rekomendasi RS Bhayangkara, yang menyarankan agar Tio Pakusadewo ditahan saja, karena dalam penanganan tidak kooperatif.
Baca: Saat Bertemu di Pengadilan, Tio Pakusadewo Tak Bisa Pisah Dari Anak, Buah Hatinya Itu Bagai Jimat
"Pertama, itu bukan rekomendasi yang dapat diberikan institusi medis. Kedua, bukankah kita seharusnya juga ingat bahwa justru ancaman pemenjaraan ini membuat terdakwa tidak nyaman untuk melaksanakan perawatan," ujar Yohan.
Selain itu, mereka berharap dengan Majelis Hakim dapat melihat perkara Tio Pakusadewo, serta mempertimbangkan rehabilitasi terhadapnya dan pelaku lain dengan kasus sejenis.
Dan juga, diharapkan pemerintah dapat melakukan perubahan undang-undang terkait narkotika.
"Kami harap di sini Majelis Hakim juga dapat merasakan adanya pergeseran persepsi dan pemahaman di masyarakat, yang tercermin dalam rancangan perubahan UU Narkotika, bahwa seorang pemakai narkotika tidak perlu dipenjara," ujar Yohan.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tio Pakusadewo dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulĀ Sejumlah Ormas dan Akademisi Nilai Tio Pakusadewo Seharusnya Jalani Rehabilitasi