News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Tio Pakusadewo

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding terkait vonis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba Tio Pakusadewo.

"Jaksa banding tanggal 30 Juli 2018," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Meski demikian, pihak JPU belum memberikan apa isi bandingnya, lantaran belum lama diajukan.

"Memory bandingnya belum, jaksa belum menyerahkan, kan baru tanggal 30 yaa. Baru kemarin, tapi harus segera itu," terang Achmad.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo divonis majelis hakim selama 9 bulan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani. Hakim juga meminta jaksa untuk memindahkan Tio ke RSKO dari Lapas Cipinang.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini