Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shafa Tasya Kamila atau yang lebih dikenal dengan nama Tasya Kamila resmi menikah dengan sang kekasih, Randi Wardhana Bachtiar.
Randi dengan lantang mengucap ijab kabul dalam akad yang digelar di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2018) pagi.
Pada pukul 09.30 WIB, keluarga besar Randi sudah menyatakan maksud serta memberikan seserahan kepada keluarga besar Tasya.
Ibunda Tasya, Isverina Andriany kemudian mendampingi Randi yang mengenakan beskap berwarna putih, menuju tempat pembacaan ijab kabul.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, duduk sebagai saksi nikah dari pihak mempelai wanita. Sementara kakak laki-laki Tasya duduk sebagai wali nikah.
Beberapa menit kemudian, Tasya pun hadir didampingi ibunda Randi menuju meja pembacaan ijab kabul.
Tasya yang mengenakan kebaya pengantin berwarna putih, dan kerudung berwarna senada tak berhenti tersenyum sejak memasuki ruangan hingga duduk di meja pembacaan ijab kabul.
Berbeda dengan Randi, yang terlihat jarang tersenyum dan menunjukkan mimik wajah tegang.
Pada pukul 09.57 WIB, diiringi isak tangis, Tasya memohon maaf dan memohon restu kepada kakak dan ibundanya untuk dinikahi dengan Randi Wardhana Bachtiar.
Tak lupa wanita 26 tahun itu juga mengucap terima kasih kepada almarhum ayahandanya.
Setelah pembacaan ayat suci Al-Quran, kakak Tasya pun menjabat tangan Randi.
Kemudian mengucap bahwa ia menikahkan adiknya dengan mas kawin uang sebesar 5.818 dolar AS atau setara dengan Rp 84.333.148.
Randi pun mengucap ijab kabul dengan nada tenang, dan dalam satu helaan nafas.
"Saya terima nikah dan kawinnya, Shafa Tasya Kamila binti almarhum Gatot Permadi Joewono, dengan mas kawin tersebut, tunai," ujar Randi sembari menjabat tangan kakak Tasya.
"Saksi langsung membaca doa setelah ijab kabul, itu artinya sah, maka kalian sah menjadi suami istri," ujar penghulu.
Setelah pembacaan ijab kabul dan doa, keduanya pun menandatangani buku nikah.
Pemberian buku nikah pun menandai pernikahan Randi dan Tasya sah di mata hukum.