News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elvy Sukaesih Akan Membela Diri dari Tuduhan Penyanyi Singapura

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Elvy Sukaesih tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan, Senin (26/2/2018). Elvy diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka putrinya Dhawiya Zaida. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Elvy Sukaesih tak terima dituntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar oleh seorang penyanyi Singapura bernama Megawati atau Mega Makcik.

"Ratu Dangdut" itu pun siap melakukan pembelaan dalam persidangan kasus tersebut yang sidang pertamanya digelar pada 27 Agustus 2018. Sikap Elvy ini disampaikan melalui putrinya, Fitria.

"Ya enggaklah (pasrah). Tuntutan itu kan kami punya hak untuk membela, kami punya hak untuk memberikan keterangan yang benar," kata Fitria usai sidang kasus narkoba adiknya, Dhawiya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8/2018).

Ia menegaskan, apa pun tuduhan yang dialamatkan Mega Makcik kepada ibunya tidaklah benar. Fitria yakin, suatu saat kebenaran akan terungkap.

Baca: Rilis Lagu Baru, Lucinta Luna Kolaborasi dengan Artis Malaysia

"Nanti kita lihat aja tentang kebenaran itu. Insya Allah semua yakin bahwa Umi itu tidak seperti apa yang dipersalahkan," ujarnya.

Fitria menambahkan ia dan keluarga menganggap persoalan hukum yang baru itu adalah sebuah ujian dari Tuhan yang harus mereka hadapi.

Baca: Biduan Dangdut Seruni Bahar Terima Amplop Pertamanya Rp 25 Ribu

"Kalau ujian datang tuh suka bertumpuk-tumpuk gitu. Di sini kami dituntut untuk bersabar. Mudah-mudahan dengan keyakinan kalau kami benar, Allah akan bersama dengan kami," kata Fitria.

"Karena janjinya Allah akan bersama kebenaran, jadi itu aja yang selalu menguatkan kami. Insya Allah kami introspeksi diri kalau kami tahu kami benar," tambahnya.

Dalam berkas tuntutan yang terdapat dalam situs resmi PN Jakarta Timur, disebutkan Makcik merasa belum memperoleh hak royalti dari kerja sama dengan label tersebut, untuk promosi shooting video RBT (Ring Back Tone) lagu "Lengket" dan promosi di YouTube.

Selain itu juga, ia mengaku tak mendapatkan sepeser pun royalti dari 50.000 keping CD lagu kompilasi yang di dalamnya ada lagu "Lengket".

Ia merasa seharusnya mendapat hak senilai Rp 500 juta dari penjualan CD kompilasi tersebut.

"Serta biaya yang telah dikeluarkan penggugat (Mega Makcik) dalam proses kerja sama dengan tergugat (Elvy) sebesar Rp 39.350.000. Total kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 539.3500," demikian penggalan tuntutan Mega Makcik.

Selain kerugian materiil, ada pula kerugian imateril. Mega Makcik disebutkan mengalami beban pikiran karena adanya permasalahan tersebut, perasaan tidak nyaman, keresahan di dalam keluarga, dan tekanan batin.

Hal itu membuatnya harus menempuh jalur hukum dan menggunakan jasa advokat. Sehingga apabila dinilai, jumlah kerugian imateriil yang ada sebesar Rp 2 miliar.

"Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat baik materil dan imateril adalah sebesar Rp 2.539.350.000," begitu bunyi tuntutan tersebut.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar, Elvy Sukaesih Akan Membela Diri"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini