TRIBUNNEWS.COM - Acara bincang-bincang yang dipandu oleh mentalis Deddy Corbuzier, Hitam Putih, mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilansir dari laman resmi KPI, kpi.go.id, Senin (13/8/2018), sanksi teguran diberikan berkaitan dengan tayangan pernikahan dini, yang ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2018, mulai pukul 18.14 WIB.
Surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yulaindre Darwis, Senin (6/8/2018) menyebutkan bahwa Hitam Putih, yang diselenggarakan oleh Trans 7, menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
KPI Pusat mencatat Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan.
Selain itu, identitas nama kedua anak tersebut disebut dengan jelas, yakni “Arifin dan Ira”.
Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut.
“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis.
Berdasarkan keputusan KPI Pusat, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
“Kami minta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan segera melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur Andre, panggilan akrab Ketua KPI Pusat.