News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Sam Aliano Malah Bangga

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (32) bersyukur ketika tahu pengusaha Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Sam Aliano memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

Sam Aliano dipanggil terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.

Sebelum pemeriksaan, Sam Aliano menegaskan bahwa dilakukannya adalah untuk membela pahlawan Indonesia.

Bahkan dirinya mengaku bangga ditetapkan sebagai tersangka atas sikapnya yang membela pahlawan.

"Apakah anda terima jika ada hina pahlawan bangsa? Jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," ujar Sam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dalam pemeriksaan kali ini, Sam membawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik.

Salah satu dokumen adalah laporan dirinya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.

"Bahwa apa yang disebutkan disini, bisa dilihat, ini surat resmi yang saya berikan ke KPI," tegas Sam.

Baca: Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Polisi Periksa Sam Aliano Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengaca Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

"Alhamdulillah setelah melewati proses penyidikan terkait pelaporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka," kata Fahmi ketika dikonfirmasi, Senin 13 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini