Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018), berlangsung singkat.
Sidang berlangsung singkat karena jaksa gagal menghadirkan saksi ahli dan hanya menyediakan keterangan tertulis.
"(Saksi ahli) tak bisa hadir. Mohon izin untuk membacakan keterangannya," ujar seorang jaksa.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Mardoko pun menolak untuk mendengarkan keterangan saksi hanya lewat pembacaan jaksa.
"Kami keberatan yang mulia karena pertama ada beberapa alasan persyaratan yang harus ahli bacakan, dalam hal ini kami tidak melihat masuk dalam persyaratan tersebut. Yang kedua juga pada faktanya, di persidangan-persidangan sebelumnya bahwa keterangan ahli, apa yang dinyatakan ahli dalam BAP dan persidangan tidak sama. Jadi ini kami keberatan," paparnya.
Alhasil, Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengakhiri persidangan tersebut. Ia sempat menanyakan kesiapan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan Minggu depan.
Pihak Ahmad Dhani pun menyanggupi permintaan tersebut.
"Tanggal 3 September memberikan kesempatan tim pensihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan berarti ya," tutur
Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAS pada 2017 silam.(*)