TRIBUNNEWS.COM - Nina Tamam dan Erikar Lebang resmi bercerai, Kamis (30/8/2018).
Kuasa hukum Nina, Asgar H Sjarfi, mengatakan hak asuh anak jatuh ke tangan mantan suami kliennya.
"Kami ingin hak asuh anak untuk ke Bu Nina, untuk suatu saat bisa bersama-sama, tapi tidak usah, karena kesepakatan bersama-sama," kata Asgar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2018).
Karena itulah Nina menyetujui apabila anak semata wayangnya tinggal bersama sang ayah.
"Bu Nina kan kita lihat baik-baik saja sama Erik. Jadi anytime Bu Nina bisa datang ke rumah Erik. Iya, diasuh bersama-sama, tapi keberadaan anak berada di Erik," sambungnya.
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian Nina atas Erik lantaran keduanya sudah sepakat bercerai.
"Hari ini sudah diputuskan mereka sah cerai sebagai suami istri. Gugatannya sudah diterima," ucap Asgar.
"Agenda ini sebenarnya untuk saksi, pembuktian. Cuma tadi dari kedua belah pihak sudah menjelaskan terus sudah datang, dari penjelasan Bu Nina sudah lebgkap. Erik sudah mengakui keterangan Bu Nina jadi langsung diputuskan " jelasnya.
Nina Tamam menggugat cerai Erik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 April 2018 lalu. Mereka menikah pada 29 Agustus 2002.
Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seorang anak.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mantan Suami Nina Tamam"