News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tangis Roro Fitria dan Kekecewaan Setelah Sang Bunda Ditolak Jadi Saksi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria dan ibundanya ketika berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018)

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Roro Fitria menangis tak lama setelah menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan.

Roro juga merasa kecewa karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.

Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi hakim karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.

"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan.

Roro Fitria menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). (Kompas.com/Ira Gita)

"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis. Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki).

Selanjutnya, pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Roro Fitria Mengaku Sudah Tak Kuat Hidup di Penjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini