Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida akan dijatuhkan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver miliknya.
Dia ditangkap bersamaan dengan kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan dan iparnya Chauri Gita di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2018).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dhawiya terbukti bersalah atas penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan mengajukan hukuman rehabilitasi dua tahun.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Keberatan Tuntutan Jaksa, Dhawiya Zaida Minta Direhabilitasi 6 Sampai 12 Bulan
Namun, pihak Dhawiya keberatan dengan tuntutan JPU. Keberatan tersebut dicantumkan dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Idham Indraputra di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Idham menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau dua belas bulan, ia menganggap waktu rehabilitasi yang diajukan JPU terlalu lama.
Pihaknya mengacu kepada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.